Saturday, February 1, 2014

Mengurus Pembuatan Paspor




Dear Friends,
Saya mau share sedikit pengalaman menbuat paspor baru dan memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Ciputat Raya. 


Lokasinya :
- Dari arah Organon Bintaro, ke arah perempatan Deplu (yang ada Pizza Hut) lurus terus ikutin jalan, naik ke tanjakan, belok kanan ada lampu merah belok ke kiri, karena lokasi Gedung Imigrasi ada disebelah kanan jadi puteran balik pertama puter balik ga jauh ada gedung kaca-kaca biru disebelah kiri.

- Dari arah Radio Dalem Pondok Indah, ke arah PIM lurus terus, rumahnya Lawyer Warsito lurus terus ketemu bunderan belok kanan, ada lampu merah belok kanan, karena lokasi Gedung Imigrasi ada disebelah kanan jadi puteran balik pertama puter balik ga jauh ada gedung kaca-kaca biru disebelah kiri.
- Dari arah Tol yang keluar di Fed Ex, belok kiri (posisi Fed Ex di sebelah kiri) lurus sampai ketemu per4 Deplu lurus,karena lokasi Gedung Imigrasi ada disebelah kanan jadi puteran balik pertama puter balik ga jauh ada gedung kaca-kaca biru disebelah kiri.

Alamat Kantor Imigrasi Pusat Jakarta Selatan:


Dokumen-dokumen (semua dokumen di Photo Copy di A4 - Jangan Digunting):

-Membuat Paspor Baru (untuk bayi/anak/yang belum pernah punya paspor):
----Bawa semua Photo Copy 1x dan Dokumen Asli----
1. Akta Kelahiran 
2. KTP (jika sudah punya)
3. KTP Ibu dan KTP Ayah (untuk yang belum punya KTP)
4. Surat Nikah Orang Tua (untuk yang belum punya KTP)
5. Ijazah 
6. Kartu Keluarga


-Memperpanjang (istilah Imigrasinya Penggantian) Paspor (untuk yang sudah mau habis/sudah habis masa berlakunya):
----Bawa semua Photo Copy 1x dan Dokumen Asli---- Sebetulnya kalau untuk memperpanjang katanya dokumen asli tidak diperlukan, tapi untuk amannya bawa saja.
1. Akta Kelahiran 
2. KTP (jika sudah punya)
3. KTP Ibu dan KTP Ayah (untuk yang belum punya KTP)
4. Surat Nikah Orang Tua (untuk yang belum punya KTP)
5. Ijazah 
6. Kartu Keluarga
7. Paspor Lama


Tata Cara Pembuatan Paspor Online :
- Online ke www.imigrasi.co.id (kalau ga salah ya.. Atau search aja di Google) 
1. Scan semua dokumen dengan size tidak lebih besar dari 1MB
2. Ikuti petunjuk di website.

---pengalaman pribadi sih, buka websitenya supppppeeerrr laaaamaaa mau pake wifi yg kenceng udah didiemin semaleman ga kebuka juga, bisa jadi untung2an sih. Tapi pas ke imigrasi, petugasnya emang mengakui kl website susah untuk diakses -________-'' okelahklbegitu---


Jadi kalau ngurus paspor pake jalur biasa normal butuh waktu kira-kira 6-7 hari kerja dari proses pertama menyerahkan dokumen+bayar ke BNI, poto+wawancara dan ambil paspor. Tips untuk mengurus paspor adalah:
- dateng pagi jam 6an untuk ambil nomor, karena biasanya orang-orang pada ngantri dari subuh.
- untuk ambil nomor untuk menyerahkan dokumen dan wawancara poto dilakukan dibawah jam 12 siang. kalau lewat udah ga bisa.
-untuk ambil nomor buat pengambilan paspor yg udah jadi mulai jam 12 siang.

Untuk yang butuh cepet, bisa juga ke Kantor Imigrasi One Day Service, yang kata petugas di Buncit, di Indonesia cuma ada di Jakarta Barat dan Kemayoran. Kalau disitu bisa sehari langsung jadi.
Kalau ke kantor imigrasi lain, meskipun pakai surat pengantar dari kantor (biasanya untuk wartawan atau profesi lain yg butuh cepet) tetep ga bisa jadi sehari. Kecuali kl ada kenalan orang dalem kali ya.
Untuk biaya semua normal ko tergantung aja penggantian karena rusak/hilang atau perpanjangan atau bikin baru. Ga ada biaya tambahan lain karena semua di bayarkan langsung cash (ga bisa transfer katanya-ga tau kl online ya..) Ke Teller Bank Negara Indonesia (BNI).

Biaya pembuatan paspor mulai dari Rp.105.000 untuk 24 halaman dan Rp.225.000 untuk 48 halaman. Ga ada biaya tambahan karena semua langsung dibayar ke Teller BNI. 

Untuk teman-teman yang berencana bikin passport atau perpanjang dan bertempat di daerah Jakarta Selatan dan sekitarnya, semoga post ini bisa berguna ya..


Peace TakeCare GoodLuck
@ermaeruma































No comments:

Post a Comment